Pantaibaratpos.com – Rantobaek
Tim Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di lokasi operasional PT Riski Fajar Adi Putra, Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, pada Selasa (11/08).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan, kejelasan legalitas lahan, serta penyelesaian persoalan kemitraan dengan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepala Dinas Perizinan, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal. Turut hadir pula Camat Ranto Baek, Kepala Desa Muara Bangko, Kepala Desa Lubuk Kancah, perwakilan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IM-RB), tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan, Mislan Lubis.
Dalam arahannya, tim Pemkab Mandailing Natal menegaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan untuk mencari kesalahan pihak mana pun. Sebaliknya, langkah ini diambil untuk memperjelas aspek legalitas, memperbaiki tata kelola perusahaan, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hasil monitoring dan evaluasi ini tidak berhenti pada peninjauan lapangan saja. Kami akan membawa seluruh temuan ini ke tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti secara komprehensif bersama pihak perusahaan, BPN, dan instansi terkait,” ujar salah satu perwakilan tim Pemkab.
Salah satu fokus utama dalam Monev ini adalah terkait pola kemitraan atau plasma. Saat ini, pola kemitraan yang berjalan dinilai masih terbatas pada sistem bagi hasil bulanan. Pemkab Mandailing Natal mendorong agar pola kemitraan ke depan diperjelas melalui koperasi masyarakat dengan fasilitasi dari Dinas Koperasi.
Terkait lahan seluas 150 hektare yang menjadi objek kemitraan, Pemkab akan memfasilitasi pemetaan lokasi serta penentuan penerima hak. Setelah aspek lokasi dan subjek penerima hak jelas, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Memorandum of Understanding (MOU) antara koperasi masyarakat dengan PT Riski Fajar Adi Putra.
Lebih lanjut, tim juga melakukan penelusuran titik koordinat lahan untuk dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kesesuaian dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan. Selain itu, masukan masyarakat mengenai teknis pengelolaan perkebunan akan menjadi bahan evaluasi agar pihak perusahaan dapat melakukan perbaikan operasional ke depan.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam menindaklanjuti hasil Monev ini. “Tujuan akhirnya adalah menghasilkan langkah penyelesaian yang nyata, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” pungkas perwakilan tim tersebut.
Kegiatan Monev ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melanjutkan pembahasan di tingkat kabupaten guna merumuskan solusi permanen atas persoalan kemitraan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat. (Red)





