Polsek Natal Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Desa Balimbing, 183,82 Gram Barang Bukti Disita

Pantaibaratpos.com – Natal

Personel Polsek Natal, Polres Mandailing Natal (Madina), mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Minggu (23/08/) sore.

​Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (identitas lengkap dalam proses penyidikan) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah orang tua terduga pelaku di Desa Balimbing.

​Kapolsek Natal, Iptu Dilwan Iskandar Hasibuan, S.H., memimpin langsung penggerebekan tersebut setelah personel menerima informasi dari masyarakat pada pukul 14.00 WIB mengenai dugaan aktivitas pengemasan sabu di lokasi tersebut.

​Saat penggerebekan, petugas mendapati AS berada di dalam rumah, lalu langsung melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti.

​Barang Bukti yang Diamankan:

  • ​Dua plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 183,82 gram dan berat netto 180,82 gram.
  • ​Dua buah kaca pirex.
  • ​Satu buah sekop yang terbuat dari pipet.
  • ​Satu bungkus plastik klip berisi tujuh plastik klip kosong.
  • ​Satu unit alat isap (bong).
  • ​Satu unit telepon genggam merek OPPO A16 berwarna hitam.

​Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Natal untuk diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Madina guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Pihak Polres Madina mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (PB-01/Humas Polres Madina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *