Resmi, Koperasi Mustika Sawit Mutiara Kelola Lahan Eks PT PSU 859 Hektare di Lingga Bayu

Pantaibaratpos.com –  Linggabayu

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi menerbitkan Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) kepada Koperasi Mustika Sawit Mutiara. Penunjukan ini menjadi langkah awal sebelum penandatanganan kemitraan vendor secara resmi dilakukan.

Penugasan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 17 Juli 2026 oleh Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun. Berdasarkan dokumen itu, objek pengelolaan mencakup lahan eks PT PSU seluas kurang lebih 859 hektare.

Penerbitan surat penugasan ini didasarkan pada sejumlah regulasi dan ketentuan internal, di antaranya:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
  • Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025 tentang Pemberian Kesempatan Mengelola Lahan Perkebunan Hasil Penguasaan Kembali dalam Kawasan Hutan.
  • Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Pasal 58.

Dalam penugasan ini, Koperasi Mustika Sawit Mutiara diwakili oleh Ridwan Hasibuan selaku Ketua/Direktur/Penanggung Jawab dengan nomor KTP 121314001750002, serta didukung oleh Ketua Dewan Pengawas, Ir. Ali Mutiara Rangkuti.

Koperasi tersebut beralamat di Jalan Lintas Natal, Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Selama masa penugasan sementara berlangsung, Koperasi Mustika Sawit Mutiara diwajibkan menjalankan sejumlah ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan operasional. Ruang lingkup tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi kondisi eksisting lahan perkebunan, penyusunan kajian awal serta rencana pengelolaan dan pemanfaatan lahan, serta koordinasi dengan CRO/RH OPS di Regional guna mendukung kelancaran tugas.

Selain itu, pihak koperasi juga diwajibkan memenuhi target produksi minimal sebesar 84 ton per bulan untuk kemudian dievaluasi kembali. Terkait penjualan Tandan Buah Segar (TBS), seluruh hasil penjualan wajib langsung ditransfer ke Virtual Account PT Agrinas Palma Nusantara. Adapun pengajuan permintaan pembayaran diatur melalui prosedur resmi menggunakan Berita Acara Permohonan Pembayaran (BAPP), invoice, dan faktur pajak pada minggu pertama setiap awal bulan.

Surat Penugasan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *