KUD Maju Bersama Tegaskan Mas’al Ketua Sah, Sesalkan Penerbitan SK Ganda oleh Dinas Koperasi

Pantaibaratpos.com – Natal

Konflik kepengurusan melanda Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama di Desa Pardamean Baru, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Pengurus sah periode 2024–2028 yang dipimpin oleh Mas’al sebagai Ketua dan Maharuddin sebagai Sekretaris menegaskan bahwa kepengurusan mereka adalah yang sah secara hukum berdasarkan Rapat Anggota tanggal 27 Januari 2024 dan dikuatkan oleh Surat Keterangan Dinas Koperasi UKM Mandailing Natal Nomor: 518/1045/DKUKM/2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2028, berdasarkan konfirmasi redaksi media ini kepada pengurus KUD Maju Bersama pada hari Kamis. (10/09)

Polemik bermula ketika pengurus mendapati terbitnya Surat Keterangan baru Nomor: 518/233/DK-UKM/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. SK tersebut mencatut pihak lain sebagai pengurus baru hasil penonaktifan sepihak yang dimotori oleh Pemerintah Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah, ucap Mas’al kepada media ini

Pihak Mas’al menilai penerbitan SK baru tersebut cacat hukum dan sarat pelanggaran. Dinas Koperasi UKM Mandailing Natal dinilai ceroboh karena menerbitkan SK tanpa melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau memanggil pengurus aktif untuk bermusyawarah.

Selain itu, proses penonaktifan melalui rapat tanggal 10 Juli 2026 dinilai tidak sah karena melibatkan pihak yang tidak lagi berhak sebagai anggota plasma—seperti oknum yang telah menjual lahan plasamanya.

“Kamis merasa dirugikan atas terbitnya SK ganda tersebut, Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama menyatakan akan segera mengambil langkah hukum tegas, baik melayangkan gugatan perdata maupun gugatan Tata Usaha Negara (TUN) demi mempertahankan legalitas kepengurusan yang sah demi kepentingan 777 anggota dan kelangsungan kerja sama plasma dengan PT PN IV.” tegas mas’al

Sementara itu pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal belum dapat dikonfirmasi sampai dengan berita ini diterbitkan (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *