Pencatutan 78 Tanda Tangan Warga Panggautan: Upaya Mengelabui Bupati dan Kadis PMD Madina

Pantaibaratpos.com – Natal

Sebanyak 78 nama dan tanda tangan warga Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, diduga disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab (OTB) untuk mengelabui Bupati serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina).

Fakta tersebut terungkap menyusul beredarnya Surat Pengaduan Masyarakat Panggautan tertanggal 18 September 2026 yang ditujukan kepada Bupati Madina dan Kadis PMD Madina. Salah satu poin penting dalam surat itu menyatakan bahwa surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait usulan calon Penjabat (Pj) Kepala Desa Panggautan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat Natal adalah cacat hukum.

Ketua BPD Panggautan, Ahmad Rifdi, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2026), membenarkan adanya surat pengaduan tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun surat itu mencantumkan nama dan tanda tangan 78 warga Desa Panggautan, pencatutan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa sepengetahuan maupun izin dari warga yang bersangkutan.

“Benar, surat tersebut telah disampaikan kepada Bupati dan Kadis PMD, tetapi nama dan tanda tangan masyarakat yang dituliskan dalam surat itu hanya digunakan secara ilegal,” ujar Rifdi.

Ia menjelaskan, setelah pihaknya menelusuri daftar nama warga Desa Panggautan yang tercantum, terbukti bahwa warga tidak mengetahui jika nama dan tanda tangan mereka telah digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Rifdi menepis tudingan dalam surat aduan OTB yang menyebutkan bahwa surat BPD cacat hukum. Menurutnya, surat yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat Natal telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga menyatakan siap untuk dikoreksi oleh instansi yang berwenang.

Hasil konfirmasi terhadap sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar 78 orang tersebut mengungkap fakta lain. Warga mengaku pernah membubuhkan tanda tangan untuk penonaktifan kepala desa sebelumnya sekitar setahun yang lalu. Namun, tanda tangan lama tersebut diduga digunakan kembali oleh pihak tertentu tanpa izin untuk keperluan saat ini.

Dari penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan terhadap warga Panggautan, disimpulkan bahwa sejumlah oknum tidak bertanggung jawab berupaya mengelabui Bupati dan Kadis PMD Madina demi kepentingan pribadi melalui surat pengaduan yang mencatut puluhan nama warga tanpa sepengetahuan mereka. (PB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *