Bantah Dituding Mafia PETI, Atang Sebut Dirinya Bukan Lagi Sekdes Tagilang

Pantaibaratpos.com – Muara Batang Gadis

Pria yang akrab disapa Atang membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat sebagai mafia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Bantahan tersebut disampaikan Atang melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (13/10).

Ia menegaskan bahwa sejumlah tuduhan yang beredar di media daring mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut tidak benar. Selain itu, Atang meluruskan informasi terkait status jabatannya yang disebut-sebut masih aktif sebagai sekretaris desa (sekdes).

Atang menjelaskan bahwa dirinya sudah sekitar tiga tahun tidak lagi menjabat sebagai sekdes. Oleh karena itu, ia meminta agar informasi mengenai jabatannya diperbarui dan tidak disampaikan seolah-olah dirinya masih menduduki posisi tersebut.

“Sudah tiga tahun saya tidak menjabat sebagai sekdes,” ujar Atang menegaskan klarifikasi status jabatannya.

Sebelumnya, salah satu media menerbitkan berita berjudul “Gila,,, Sekdes PNS Tagilang Diduga Jadi Mafia PETI, Punya 8 Unit Donfeng & 1 Excavator, Fasilitasi Mafia PETI Luar, Warga Minta Ditangkap”.

Pemberitaan serupa juga dimuat oleh media lain mengenai dugaan keterlibatan sosok yang disebut sebagai sekdes di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis dalam aktivitas PETI.

Dalam pemberitaan tersebut, muncul tuduhan mengenai kepemilikan 8 unit mesin dompeng dan 1 unit ekskavator, serta dugaan memfasilitasi penambang ilegal dari luar kecamatan.

Menanggapi hal itu, Atang menyatakan keberatan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia meminta agar informasi tersebut diklarifikasi secara langsung dan diperiksa berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai pemberitaan yang menyangkut nama seseorang seharusnya melalui proses konfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Atang secara khusus menyoroti penyebutan dirinya sebagai sekdes dalam pemberitaan tersebut. Ia berharap media yang memuat informasi tersebut segera melakukan koreksi apabila status jabatan yang dicantumkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Menurutnya, ketepatan identitas dan jabatan sangat penting dalam pemberitaan, terlebih ketika seseorang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi media untuk meninjau kembali informasi yang telah dipublikasikan.

Terlepas dari bantahan Atang, persoalan dugaan aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal tetap membutuhkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, tuduhan terhadap individu tertentu harus dipisahkan dari persoalan aktivitas tambang ilegal secara umum. Dugaan keterlibatan seseorang perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

“Klarifikasi ini saya sampaikan sebagai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, bukan semata-mata menanggapi tuduhan,” tutup Atang. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *