Pantaibaratpos.com – Sinunukan
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh Zaenudin selama bertahun-tahun terkait sengketa pertapakan tanah di Desa Sinunukan I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya berujung pada laporan polisi.
Setelah berbagai upaya damai tidak mencapai kesepakatan, Zaenudin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah tersebut ke Polres Mandailing Natal pada 13 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/448/X/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Perkara ini berkaitan dengan sebidang tanah yang menurut Zaenudin merupakan haknya berdasarkan Akta Hibah Nomor 593.2/06/2003 tanggal 25 Juli 2003. Bidang tanah tersebut sebelumnya disebut digunakan oleh Iwan berdasarkan izin pinjam pakai, dengan sebuah bangunan rumah berdiri di atasnya.
Dalam perkembangannya, sosok berinisial LJR disebut membeli rumah tersebut dari Iwan dan kemudian mengurus penerbitan sertifikat atas tanah yang menjadi objek perselisihan.
Zaenudin mempertanyakan dasar penguasaan dan penerbitan sertifikat tersebut karena tanah itu merupakan bagian dari bidang yang diklaimnya berdasarkan Akta Hibah.
Menurut keterangan Zaenudin, upaya menyelesaikan persoalan tersebut telah dilakukan melalui berbagai jalur sejak 2005, mulai dari melibatkan keluarga, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, hingga lembaga desa. Ia juga telah memberikan kuasa khusus kepada advokat untuk memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum.
Mediasi kembali diupayakan oleh Pemerintah Desa dan lembaga desa di Sinunukan I pada 12 Oktober 2026 dengan harapan para pihak dapat mencapai kesepakatan secara damai. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian.
Zaenudin menyatakan bahwa dirinya mengharapkan ganti rugi atas pertapakan tanah berukuran kurang lebih 17 x 20 Meter, tetapi kesepakatan tidak tercapai. Karena musyawarah tidak membuahkan hasil, Zaenudin akhirnya menempuh jalur hukum.
Selain persoalan transaksi rumah antara LJR dan Iwan, pihak Zaenudin mempertanyakan proses penerbitan surat penguasaan fisik tanah yang diberikan oleh Kepala Desa Sinunukan I, Awalin.
Zaenudin menduga surat tersebut diterbitkan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap riwayat tanah dan alas hak yang menjadi dasar penguasaan LJR, serta tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik hak berdasarkan Akta Hibah.
Dalam forum mediasi di kantor desa, LJR menerangkan bahwa dirinya memperoleh rumah melalui transaksi dengan Iwan. Namun, LJR diduga tidak memperlihatkan dokumen yang menjelaskan dasar hak Iwan atas tanah maupun dasar peralihan hak atas tanah kepada LJR.
Pihak Zaenudin menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai apakah transaksi yang dilakukan hanya menyangkut bangunan atau mencakup hak atas tanah, serta dokumen apa yang digunakan dalam proses pengajuan sertifikat.
Meski demikian, kebenaran mengenai proses penerbitan surat desa dan sertifikat tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam laporan yang disampaikan, Zaenudin meminta kepolisian memeriksa dugaan penguasaan atau peralihan hak atas tanah yang dipersoalkan, termasuk menelusuri dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.
Pelapor mendasarkan laporannya pada dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan unsur hukum yang ditemukan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan, penyidik juga dapat menilai relevansi ketentuan lain, termasuk Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP, sepanjang unsur masing-masing pasal terpenuhi.
Pihak Zaenudin berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan, dengan memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, surat yang diterbitkan pemerintah desa, serta berkas yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polres Mandailing Natal agar persoalan yang telah berlangsung lama ini memperoleh kejelasan hukum,” ujar Zaenudin kepada awak media usai membuat laporan di Polres Madina, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan (13/10/2026). (Thopen)





