Pantaibaratpos.com – Panyabungan
Konflik internal yang memicu dualisme kepengurusan di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama Desa Pardamean Baru resmi bergulir ke ranah hukum. Pengurus sah KUD Maju Bersbaa periode berjalan secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Langkah hukum tersebut ditempuh guna mempertahankan legalitas struktur kepengurusan serta menguji keabsahan tindakan penonaktifan secara sepihak yang dinilai menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga koperasi tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pengurus KUD Maju Bersama dari Kantor Hukum Ritonga & Partners Medan, Achmad Sandry Nasution, S.H., M.Kn., mengonfirmasi bahwa persidangan perdana atas perkara tersebut telah mulai digelar.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pengurus KUD Maju Bersama menghadiri sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan legalitas para pihak pada pukul 10.00 WIB,” ujar Sandry saat mendampingi Ketua Pengurus KUD Maju Bersama, Mas’al, beserta jajarannya di PN Mandailing Natal, Rabu (14/10/2026).
Gugatan yang terdaftar secara resmi dengan Nomor Register Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Mdl ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya korektif atas tindakan pemberhentian pengurus yang tidak prosedural. Menurut Sandry, penonaktifan kliennya, Mas’al, dari jabatan Ketua KUD Maju Bersama dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota sebagaimana diatur secara tegas dalam AD/ART Koperasi.
Selain gugatan perdata di PN Mandailing Natal, tim advokasi juga menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang digunakan oleh pihak tertentu sebagai dasar untuk melengserkan kepengurusan Mas’al.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan ini sedang kami kaji secara mendalam dari aspek hukum pidana. Dalam waktu dekat, kami berencana melaporkan indikasi pidana tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara atau Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal,” tegas Sandry.
Sandry menambahkan bahwa klaim kepemimpinan yang dilayangkan oleh kubu lawan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berlawanan dengan konstitusi internal koperasi. Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, pihak Mas’al telah melayangkan surat somasi resmi kepada kubu lawan, namun tidak membuahkan iktikad baik untuk menyelesaikan polemik secara musyawarah.
“Pembuktian material dan formal sepenuhnya akan kita uji di meja hijau. Kami mengimbau kepada kubu sebelah untuk tidak terburu-buru menyampaikan klaim sepihak atau sesumbar di publik sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Achmad Sandry Nasution juga mengimbau seluruh anggota KUD Maju Bersama Desa Pardamean Baru agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa mempedomani AD/ART Koperasi dan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sengketa hukum di tubuh KUD Maju Bersama berawal dari polemik dualisme kepemimpinan yang meruncing dalam beberapa bulan terakhir. Mas’al secara sah terpilih kembali sebagai Ketua Pengurus KUD Maju Bersama melalui mekanisme Rapat Anggota pada 27 Januari 2024. Kepengurusan ini juga telah mengantongi legitimasi berupa Surat Keterangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 518/1045/DKUKM/2024.
Namun, ketegangan mulai timbul ketika kubu rival yang dipimpin oleh Arianto dkk. mengklaim kepengurusan baru. Kepengurusan versi Arianto dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 518/233/DK-UKM/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Penerbitan SK tersebut didasarkan atas usulan sebagian anggota koperasi, tokoh masyarakat lokal, serta dukungan dari Kepala Desa Pardamean Baru dan Kepala Desa Kampung Sawah. Adanya dua produk keputusan administrative yang saling bertolak belakang dari instansi pemerintah daerah inilah yang memperkeruh legalitas operasional KUD Maju Bersama, sehingga akhirnya bermuara pada gugatan perdata di pengadilan. (Red)





