Paripurna DPRD: Bupati Putra Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

pantaibaratpos.com/, Padang Lawas (Sibuhuan) – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E. menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati terkait di Gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas, Kamis malam 18 Juni 2026.

Rapat Paripurna dinyatakan cukup forum dan dibuka resmi Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan, S.E., didampingi Wakil Ketua I Amran Pikal Siregar, S.Sos.I dan Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan, S.E.

Bupati menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan kewajiban konstitusional eksekutif yang harus disampaikan dan dibahas bersama DPRD. Hal ini sesuai Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan keuangan APBD 2025 telah selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan/BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa Padang Lawas sudah 3 tahun berturut-turut mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Alhamdulillah di kepemimpinan kami tahun pertama mendapatkan WTP. Ini berkat dukungan DPRD Padang Lawas yang terhormat,” ujar Bupati.

Bupati menyebut pencapaian WTP ini bentuk komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Eksekutif bertekad meningkatkan kebersamaan dan menyelesaikan kendala secara bersama-sama.

Pencapaian ini tidak terlepas dari pengawasan, kerja sama, dan partisipasi positif anggota dewan yang memberikan saran, masukan, kritik membangun, serta dorongan kepada eksekutif sehingga penyampaian APBD berjalan lancar.

Rapat dihadiri Wakil Bupati H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I, M.Pd.I, Pabung Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Wakapolres Kompol Sugianto S.Pd., perwakilan Kejari, Sekda Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, camat se-Palas, OKP, ormas, dan insan pers.

Penulis: A Salam Siregar.