Pantaibaratpos.com – Linggabayu
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Linggabayu, Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bukit Mas, Desa Simpang Durian, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (23/09) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GN (55), warga Desa Pulo Padang, Kecamatan Linggabayu, beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 107,58 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Linggabayu pada Rabu siang sekitar pukul 13.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika yang meresahkan di wilayah Dusun Bukit Mas, Desa Simpang Durian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Linggabayu melaporkannya kepada Kapolsek Linggabayu, IPTU Ilham P., S.H., M.H. Tanpa buang waktu, Kapolsek bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek tiba di sebuah penginapan di Dusun Bukit Mas dengan didampingi oleh perangkat Desa Simpang Durian. Saat melakukan pemeriksaan terhadap GN di dalam kamar penginapan, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti narkotika pada badan maupun di dalam kamar.
Namun, berdasarkan pengembangan dan keterangan di lokasi, diketahui ada barang yang sengaja dibuang oleh terduga pelaku melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Petugas segera melakukan penyisiran di bagian belakang bangunan penginapan tersebut. Hasilnya, ditemukan sebuah kantong plastik berwarna hijau yang berisi sejumlah barang bukti narkotika.
Dari penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Satu bungkus plastik transparan besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 77,18 gram.
- Tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan total berat bruto 30,04 gram (sehingga total keseluruhan berat bruto sabu mencapai 107,58 gram).
- Alat pendukung peredaran narkotika seperti plastik klip kosong, gunting, alat hisap dari kaca (bong), timbangan elektrik merek Pocket Scale tipe CHQHWH, dan mancis.
- Satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Setelah seluruh barang bukti ditemukan, GN beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mako Polsek Linggabayu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak Polsek Linggabayu juga langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madina untuk penanganan perkara secara intensif.
Kapolsek Linggabayu, IPTU Ilham P., S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud respons cepat kepolisian atas informasi dan kepedulian masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Linggabayu. (PB-05)





