Pantaibaratpos.com – Natal
Pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan akan melakukan monitoring dan evaluasi atas polemik pemilihan Ketua Koperasi Bina Karya Pantai Barat, Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Hal ini terungkap saat wartawan menanyakan tanggapan dari Kepala Dinas Koperasi (Dinkop) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Mandailing Natal terkait
adanya informasi dari salah satu anggota tetap Koperasi Bina Karya Pantai Barat (BKPB) Desa Bintuas tentang tidak terpenuhinya syarat Masmudin untuk menjadi calon ketua ditambah lagi pernah tersandung perkara dugaan penyelewengan keuangan koperasi tersebut di Polres Madina.
Menanggapi perihal itu, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Irsal Pariadi, S.STP., M.Si kepada wartawan pada Rabu (01/07), melalui sambungan pesan whatsapp menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan. Namun tidak dipastikan kapan monev dilakukan.
Sebelumnya telah diberitakan dugaan terjadi cacat administrasi dan prosedur dalam pemilihan calon ketua Koperasi Bina Karya Pantai Barat (BKPB) Desa Bintuas. Kemenangan Masmudin dalam pemilihan pengurus yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu layak dianulir menurut anggota tetap koperasi.
Adapun cacat administrasi, dan prosedur serta persyaratan yang diduga telah dilanggar adalah sebagai berikut:
- Panitia pemilihan diduga tidak netral.
- Ditemukan pemilih yang telah meninggal dunia, hak pilihnya dipergunakan oleh orang lain.
- Diduga ada sekitar 30 orang pemilih yang seharusnya tidak boleh ikut memilih berhubung karena tidak berdomisili di Desa Bintuas.
- Mestinya Masmudin tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dikarenakan yang bersangkutan sudah menjual hak kepemilikan plasmanya kepada pihak lain semenjak tahun 2014 yang lalu.
- Masmudin pernah diberhentikan sebagai Ketua Koperasi atas laporan anggota koperasi karena tersandung kasus dugaan merugikan anggota dan Koperasi Bina Karya Pantai Barat yang mana perkara ini pernah ditangani oleh pihak Polres Mandailing Natal (Madina).
- Diduga melakukan praktek “Serangan Fajar” kepada sejumlah anggota yang memiliki hak pilih menjelang dan saat pemilihan berlangsung.
Anggota tetap Koperasi Bina Karya Pantai Barat tersebut meminta kepada Panitia Pemilihan dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing untuk menganulir dan atau membatalkan kemenangan Masmudin serta selanjutnya menetapkan dan mengangkat calon lainnya yang dianggap kalah dalam pemilihan itu sebagai Calon Ketua Koperasi Bina Karya Pantai Barat Desa Bintuas untuk periode saat ini.
Untuk perimbangan pemberitaan, awak media sudah berusaha melakukan konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Panitia Pemilihan Pengurus Koperasi,Andika Putra, S.Sos pada Kamis,(02/07)
Ketua Panitia Pemilihan Pengurus Koperasi Bina Karya Pantai Barat Desa Bintuas terkesan enggan memberikan tanggapan.
Adapun tanggapan yang didapat awak media adalah sebagai berikut: “Bukan tidak berkenan bgda, dtg langsung lah abg biar bo jwb, bukan melalui pertanyaan opini. Tata tertib dan kode etik abgda kn ado,dmn” setau amb mncari informasi dtg langsung bukan melalui baiko”.
Jawaban Ketua Panitia Pemilihan tersebut bila di jabarkan ke Bahasa Indonesia yang benar adalah sebagai berikut: “Bukan tidak berkenan bang,,datang langsunglah abang biar ku jawab, bukan melalui pertanyaan opini. Tata tertib dan kode etik Abang kan ada,dimana mana setau saya mencari informasi datang langsung bukan melalui seperti ini” (PB01)





