Pasca Disegel, Pemilik Cafe di Lingga Bayu Bersedia Bongkar Bangunan

Pantaibaratpos.com – Linggabayu

Pemilik usaha kafe joring atau jengkol di Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, menyatakan kesediaannya untuk membongkar seluruh bangunan usahanya setelah disegel oleh Tim Satpol PP dan Damkar bersama Forkopimcam Lingga Bayu.

Kesediaan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersedia Bangunan Cafe Dibongkar Bersama Nomor 331.1/1184/Pol PP/2026 yang dibuat di Panyabungan pada 8 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pemilik usaha menyatakan telah menerima tindakan penyegelan yang dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pemilik juga berjanji tidak akan kembali melakukan aktivitas apa pun di tempat usaha tersebut.

Selain itu, pemilik menyatakan siap bekerja sama untuk membongkar seluruh bangunan kafe serta bertanggung jawab penuh atas biaya yang timbul akibat pembongkaran tersebut.

Camat Lingga Bayu, Adi Malveri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan mengharapkan proses penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik, tertib, dan kondusif.

“Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu bersama unsur Forkopimcam tetap mengedepankan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan adanya kesediaan pemilik untuk membongkar bangunan secara bersama-sama, diharapkan prosesnya dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Adi Malveri.

Proses penertiban ini melibatkan unsur Satpol PP dan Damkar, Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta sejumlah saksi.

Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa memperhatikan ketentuan dan perizinan yang berlaku sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan. (PB-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *