Kades Sinunukan I Bantah Tudingan Korupsi Dana Desa 2024: Proyek Rabat Beton Telah Dikerjakan

Pantaibaratpos.com – Sinunukan

Kepala Desa Sinunukan I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Awalin, membantah tudingan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang dipublikasikan oleh salah satu media daring. Bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilainya menyudutkan serta menyalahi prinsip keberimbangan jurnalistik.

Awalin menyesalkan tindakan oknum wartawan dari media tersebut yang mengabaikan kewajiban verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pihak redaksi, yang tidak mencantumkan alamat serta susunan pengurus sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers, tidak pernah berupaya mengonfirmasi dirinya sebelum berita tersebut ditayangkan.

“Bahwasannya semua tudingan seperti yang diberitakan itu tidak benar. Saya juga tidak pernah dihubungi wartawan yang bersangkutan untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya informasi yang disampaikan warga,” ujar Awalin pada Minggu (06/09).

Pemerintah Desa Sinunukan I memastikan Dana Desa tahun 2024 telah direalisasikan sepenuhnya sesuai dengan peruntukan dan perencanaan awal. Realisasi tersebut mencakup pembangunan fisik berupa jalan rabat beton di wilayah RT 06, RT 02, serta perbatasan antara RT 07 dan RT 03. Sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, pihak desa juga telah memasang papan informasi penggunaan anggaran di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Awalin mempertanyakan logika di balik tuduhan penggelembungan anggaran pemeliharaan jalan lingkungan senilai Rp336.098.000. Menurutnya, klaim yang hanya didasarkan pada keterangan narasumber anonim tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi kinerja pemerintah desa.

“Penetapan adanya kerugian negara atau penggelembungan dana hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga berwenang, bukan berdasarkan asumsi,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah media daring memublikasikan laporan dugaan korupsi berdasarkan keluhan seorang warga yang identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut menuding kepala desa memanipulasi realisasi anggaran untuk kepentingan pribadi dan mendesak Aparat Penegak Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal untuk turun tangan.

Mengakhiri pernyataannya, Awalin menyatakan selalu terbuka terhadap pengawasan dari instansi berwenang dan berharap setiap produk pers yang beredar di tengah masyarakat senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *