Siap Bersaksi di PN Madina, Kades dan Ketua BPD Sinunukan V Tegaskan Komitmen Kawal Kasus At-Taqwa

Pantaibaratpos.com – Natal

Dinamika internal Pesantren atau Yayasan At-Taqwa Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Menjelang sidang pembuktian perkara perdata, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Sinunukan V menyatakan kesiapan mereka untuk hadir dan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.

Perkara perdata dengan nomor 14/Pdt.G/2026/PN Mdl ini melibatkan H. Wiyono, S.Pd. dan Dirgo sebagai Penggugat melawan Mansur Latif selaku Tergugat. Agenda persidangan kini telah sampai pada tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Ketua BPD Sinunukan V, Miswondo, yang juga mantan Kepala Desa Sinunukan V, menegaskan komitmennya untuk hadir di hadapan majelis hakim guna memberikan keterangan di bawah sumpah.

“Saya selaku pelaku sejarah, mantan kepala desa, dan saat ini sebagai Ketua BPD Sinunukan V, siap hadir dan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Mandailing Natal,” ujar Miswondo.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap perjalanan serta dinamika masyarakat di Desa Sinunukan V. Kesiapan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Sinunukan V, Siregar, dalam kegiatan silaturahmi yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Desa Sinunukan V.

Pemerintah desa bersama BPD sepakat untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya apabila dibutuhkan dalam proses persidangan demi kepentingan masyarakat.

Selain proses perdata yang sedang berjalan di PN Mandailing Natal, perhatian publik juga sempat tertuju pada laporan kepolisian yang diajukan oleh Mansur Latif. Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Polres Mandailing Natal, laporan tersebut resmi dihentikan setelah melalui gelar perkara dengan kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Meskipun demikian, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. & REKAN, tetap fokus mempersiapkan berbagai dokumen, keterangan, serta alat bukti yang relevan untuk menghadapi agenda pembuktian perkara perdata.

Pemerintah Desa Sinunukan V berharap agar proses hukum yang berjalan tetap berada dalam koridornya, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik serta kelancaran pembangunan di tengah masyarakat. Selanjutnya, jalannya persidangan di PN Mandailing Natal akan menjadi penentu dalam menguji keabsahan dalil, dokumen, serta saksi dari masing-masing pihak. (Topen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *