Pantaibaratpos.com – Lembah Sorik Marapi
PT Pertamina mengambil tindakan tegas dengan mengambil alih seluruh aktivitas transaksi dan tata kelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13229105 Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Langkah ini diambil setelah sistem digital perusahaan membongkar praktik kecurangan dalam penyaluran bahan bakar bersubsidi di lokasi tersebut.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas dan sistem pemantauan interkoneksi Pertamina, terdeteksi aktivitas kendaraan pelangsir yang memborong Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite secara berulang. Modus operandi yang digunakan adalah memanipulasi berbagai kode QR dari program Subsidi Tepat.
Untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan pasokan bahan bakar tanpa hambatan selama proses penertiban berlangsung, Pertamina menerapkan mekanisme Skema Kerja Sama Operasional (SKO).
Perwakilan Manajemen Pertamina Regional menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Langkah pengawasan digital terintegrasi ini terbukti efektif memetakan penyelewengan secara real-time, dan pengambilalihan operasional lewat SKO menjamin penyaluran BBM bersubsidi kembali berjalan sesuai regulasi,” ujar perwakilan manajemen.
Koordinator Daerah Pertamina Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Rofiki Hasan, turut mengonfirmasi pemberian sanksi tegas tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (03/10).
Tindakan tegas ini berjalan berdampingan dengan proses hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian terkait insiden terbakarnya satu unit mobil pengangkut bahan bakar di sekitar SPBU Tano Ponggol Nauli Saba Purba.
Saat ini, penyidik Polres Madina telah menaikkan status kasus kebakaran tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bangkai mobil Isuzu Carry yang hangus terbakar, guna membongkar jaringan pelangsir di wilayah Mandailing Natal.
Pertamina menyatakan dukungannya terhadap langkah penegak hukum serta mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Pertamina Call Center 135 apabila menemukan indikasi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi di lapangan. (Hamzah)





