Pantaibaratpos.com – Batahan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari Partai Demokrat Muharrudin Umpan, menggelar Reses III Tahun Anggaran 2026 di Desa Sari Kenanga Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Minggu, (03/10)
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah usulan penting, di antaranya pengadaan mobil sampah, mobil pemadam kebakaran (Damkar), serta perbaikan jalan penghubung antara Desa Sari Kenanga Batahan dan Desa Kuala Batahan.
Acara ini dihadiri oleh Muharrudin Umpan beserta staf, Kepala UPTD Puskesmas Batahan Wira Murti, S.Keb., Bdn., M.K.M., Kasi Pemerintahan Taufik Nasution yang mewakili Camat Batahan, Kepala Desa Sari Kenanga Batahan beserta staf, serta para tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Muharrudin Umpan menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan reses adalah untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Tujuan reses bukanlah untuk menaikkan pamor anggota dewan, melainkan mendengar langsung keluhan, kebutuhan, dan usulan warga terkait pembangunan, infrastruktur, kesehatan, atau pendidikan. Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara anggota dewan dan konstituen di luar masa sidang resmi,” ujar Muharrudin.
Ia juga menegaskan bahwa reses merupakan wujud pertanggungjawaban moral dan politis untuk memastikan kehadiran wakil rakyat secara nyata di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, hasil penyerapan aspirasi ini akan diintegrasikan ke dalam tiga fungsi utama dewan: Fungsi Legislasi: Sebagai bahan masukan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), Fungsi Anggaran (Budgeting): Menjadi dasar usulan program yang akan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). dan Fungsi Pengawasan: Menilai apakah kebijakan dan program kerja pemerintah daerah sudah berjalan tepat sasaran sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Di akhir sambutannya, Muharrudin menyayangkan ketidakhadiran unsur pimpinan pemerintah tingkat kecamatan, kepala desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kepala sekolah se-Kecamatan Batahan. Padahal, Bupati Mandailing Natal telah melayangkan surat resmi melalui Surat Nomor 175/2721/Setwan/2026 perihal undangan menghadiri kegiatan reses anggota DPRD.
“Kita tidak habis pikir mengapa mereka begitu acuh terhadap surat resmi dari Bupati Kabupaten Mandailing Natal,” tegasnya.
Menutup kegiatan tersebut, Muharrudin Umpan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berjanji akan membawa serta memperjuangkan hasil reses hari ini ke tingkat kabupaten sesuai mekanisme yang berlaku. (Topen)





