Pantaibaratpos.com – Natal
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal resmi menjalin kerja sama dengan para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Natal melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (17/07) di Aula Kantor Camat Natal.
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Natal, Nori Susanda, S.Hut., M.H., yang juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pendampingan hukum bagi desa-desa di wilayah administratifnya.
Kepala Cabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa MoU ini merupakan perwujudan fungsi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara. Fokus utama pendampingan ini adalah tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kehadiran Jaksa di sini untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum. Dengan adanya MoU ini, kepala desa dan perangkatnya tidak perlu ragu untuk berkonsultasi jika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Dimas
Dalam sesi tanya jawab, sempat muncul kekhawatiran dari salah satu kepala desa mengenai aturan penggunaan Dana Desa untuk pendampingan hukum. Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan memberikan klarifikasi tegas:
Pendampingan Hukum yang Diperbolehkan: Pendampingan yang berkaitan dengan tugas kedinasan dan tata kelola desa diatur dan diperbolehkan dalam Permendes.
Larangan Kasus Pribadi: Dana Desa dilarang keras digunakan untuk biaya pengacara atau dana talangan dalam perkara hukum yang bersifat pribadi. Oknum perangkat desa yang tersandung masalah hukum personal wajib menyelesaikannya secara mandiri
Camat Natal, Nori Susanda, menyambut positif langkah strategis ini. Ia berharap MoU tersebut menjadi instrumen pencegahan agar pengelolaan Dana Desa tetap berada dalam koridor hukum.
“Melalui pendampingan ini, kami berharap para Kepala Desa dapat bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan memahami rambu-rambu hukum, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” tutur Nori.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 11.10 WIB tersebut berlangsung khidmat dan lancar, kemudian ditutup dengan sesi doa bersama serta foto dokumentasi. (PB-01)





