Pantaibaratpos.com – Batahan
Pelaksanaan pembangunan Jembatan Aek Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, yang dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara (BKN) menuai sorotan publik. Proyek ini merupakan bagian dari kontrak yang diteken bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Kontrak: HK 0201/APBN-MYC/Bb2-WIL 3.3/PPK-3.3/01/2025.
Proyek pembangunan jembatan sepanjang 120 meter ini dibiayai melalui APBN-MYC Tahun Anggaran 2025/2026 (SBSN) dengan total anggaran mencapai Rp82.687.342.000 dan target penyelesaian paling lambat pada 31 Desember 2026.
Selama proses pengerjaan, sejumlah aktivitas perusahaan dinilai menyalahi ketentuan teknis oleh masyarakat. Perusahaan dilaporkan merusak habitat mangrove dan kontur sungai, serta diduga melakukan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Berdasarkan pemantauan di lokasi proyek, kontraktor tidak menggunakan ponton atau tongkang sebagai dudukan alat berat crane. Sebagai gantinya, pihak pelaksana menimbun aliran Sungai Aek Batahan dengan dalih bahwa pihak Syahbandar di bawah naungan Kementerian Perhubungan melarang penggunaan ponton dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kekecewaan warga ramai disuarakan melalui media sosial Facebook. Akun Rafi Rifaldi Rafi menuliskan, “Korupsi lah kalian, tapi jangan rusak sungai kami.”
Senada dengan hal tersebut, akun Rizal Haris Al-Djibran turut melayangkan kritik tajam: “Didalam RAB sudah ditetapkan untuk pemancangan tiang dengan penggunaan tongkang, dan ada biaya yang sudah dianggarkan di dalam RAB tersebut, namun kenapa pihak Kontraktor tidak melaksakan hal tersebut? Apakah ada indikasi..!!, Apakah penimbunan sungai tersebut sudah berkonfirmasi dengan pemerintah & masyarakat setempat? Atau adakah yang merasa pahlawan dan kebal hukum sehingga mereka tutup mata dengan semua aturan yg sudah ditetapkan? Memang tujuan adanya jembatan penghubung pelabuhan tersebut akan berdampak baik bagi kehidupan masyarakat Batahan, namun kita juga tidak bisa tutup mata dengan semua kecurangan dan pelanggaran yg telah dibuat oleh pihak kontraktor !! Salam akal sehat !!”
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (11/7/2026), awak media melakukan konfirmasi tertulis secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp kepada Fadhul Dalimunthe, Koordinator Lapangan Paket Pembangunan Jembatan Aek Batahan dari Kementerian PUPR.
Terkait ketiadaan penggunaan ponton atau tongkang, Fadhul menjelaskan bahwa penggunaan ponton memerlukan izin dari Syahbandar Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan) dan kedalaman Sungai Aek Batahan yang kurang dari 15 meter dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ponton. Saat ditanya apakah pihak Syahbandar secara resmi melarang penggunaan ponton, ia menjawab singkat, “Benar Pak.”
Fadhul juga menambahkan bahwa pihak proyek telah melakukan adendum kontrak berupa Contract Change Order (CCO) yang disesuaikan dengan kondisi prioritas di lapangan.
Menanggapi dugaan perusakan kontur sungai dan habitat mangrove, Fadhul menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait penggunaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurutnya, proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menghubungkan akses ke Pelabuhan Parlimbungan Batahan yang didukung oleh diskresi khusus.
“Untuk izin DAS sudah dilakukan oleh Kementerian PU, tidak perlu dilakukan oleh perusahaan pelaksana. Untuk hutan mangrove atau sejenisnya sudah dikoordinasikan oleh pemerintah daerah sebelum pemilihan lokasi infrastruktur. Pihak Kemenhub dan Pemprov Sumut sudah memberikan akses seutuhnya, sehingga pelaksana tinggal membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan,” jelas Fadhul.
Di sisi lain, informasi mengenai adanya larangan penggunaan ponton atau tongkang oleh Syahbandar langsung dibantah oleh Kepala Pelabuhan Kelas III Batahan melalui surat resmi Nomor: KP.004/1/21/UPP.BTH-2026.
Dalam surat perihal klarifikasi larangan penggunaan tongkang/ponton untuk pembangunan Jembatan Sungai Batahan tersebut, pihak Syahbandar menegaskan:
“Sehubungan informasi tersebut, dengan ini kami tegaskan bahwa tidak pernah melarang atau melepas hak penggunaan berkaitan dengan tongkang/ponton untuk pembangunan jembatan di Sungai Batahan.” (PB-01)





