Pantaibaratpos.com – Batahan
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Telaga Tujuh, Desa Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Edi Edwar, S.Sos., menyatakan bahwa lahan plasma KUD Telaga Tujuh telah clear and clean. Hal tersebut disampaikannya melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan Pantaibaratpos pada Rabu, (05/08)
Menurut Edi Edwar, aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Mandailing Natal baru-baru ini sama sekali tidak mempengaruhi jumlah maupun status areal kebun plasma, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Desember 2025.
Berdasarkan peta bidang Kabupaten Mandailing Natal Nomor Peta 10/19/2003, Nomor Peta 14/19/2005, serta Nomor Peta 20/19/2025, Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang terletak di Desa Kubangan Tompek seluas kurang lebih 1.200 hektare merupakan hak dari kurang lebih 800 kepala keluarga (KK).
Edi Edwar juga membenarkan adanya objek sengketa pada sebagian sisa lahan TSM seluas kurang lebih 165 hektare—sesuai Peta Nomor 20/19/2025—yang rencananya digunakan untuk pembukaan dan pengembangan kebun plasma bagi kurang lebih 142 KK yang belum mendapatkan sertifikat atau kebun plasma.
“Kami sudah menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Alhamdulillah, dari 50 pihak yang bersengketa, 30 orang sudah selesai melalui musyawarah. Terkait sisanya, kami telah melayangkan somasi namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya kami gugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, banding ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga berakhir pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 5606/Pdt/2025 tertanggal 23 Desember 2025 yang menolak kasasi pihak tergugat,” jelas Edi Edwar.
Secara terpisah, Sekretaris KUD Telaga Tujuh, Syahrial, turut memberikan tanggapan pada 5 Agustus 2026. Ia memohon agar para pihak menaati putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan serta mendukung pelaksanaan sita eksekusi nantinya,” harap Syahrial. (PB-02)





