Pantaibaratpos.com – Siabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis (27/08) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MH (36), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, dan ZH (32), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lumban Dolok. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati ZH keluar dari rumah MH. Petugas segera melakukan pengejaran dan meringkus ZH sekira 500 meter dari rumah MH. Dari hasil penggeledahan terhadap ZH, petugas menyita satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram serta satu unit sepeda motor Supra X 125.
Pengembangan kemudian berlanjut ke rumah MH. Disaksikan oleh Kepala Desa Lumban Dolok, petugas menggeledah kediaman tersebut dan menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 0,84 gram.
Selain sabu, turut disita sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), tiga buah mancis, uang tunai Rp510.000, dua plastik klip kosong, dan satu buah kaca pirex. Total keseluruhan barang bukti diduga sabu dari kedua tersangka mencapai berat bruto 1,03 gram.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya digelandang ke Markas Sat Res Narkoba Polres Madina guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine di RSUD Panyabungan, baik MH maupun ZH dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat terhadap laporan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar (red)





