FORMABA Peduli Soroti Pembangunan Jembatan Aek Batahan: Infrastruktur Rusak, Lingkungan Terancam, Pengawasan Harus Dievaluasi

Oleh: Fadil Fauzan, Koordinator Forum Mahasiswa Batahan Peduli (FORMABA Peduli)

Pantaibaratpos.com – Batahan

Pembangunan Jembatan Aek Batahan merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di kawasan Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal. Dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembangunan ini bertujuan memperkuat konektivitas menuju Pelabuhan Palimbungan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan nasional. (25/07)

Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari kepedulian terhadap pembangunan daerah, Forum Mahasiswa Batahan Peduli (FORMABA Peduli) menyampaikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah dalam membangun infrastruktur di kawasan batahan. Namun, apresiasi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam negara demokrasi.

Pembangunan yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, berorientasi pada kepentingan publik, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan peraturan yang berlaku.

Sejumlah Persoalan yang Menjadi Perhatian FORMABA Peduli

Berdasarkan berbagai pemberitaan media, aspirasi masyarakat, serta kondisi yang berkembang di lapangan, FORMABA Peduli memandang terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, Evaluasi Tata Kelola dan Transparansi Proyek

Sebagai proyek yang dibiayai melalui APBN, setiap tahapan pembangunan Jembatan Aek Batahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Berbagai informasi yang berkembang mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, perubahan teknis di lapangan, maupun kebijakan yang diambil selama proses pembangunan menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang terlibat.

FORMABA Peduli berpandangan bahwa setiap pertanyaan masyarakat harus dijawab melalui penjelasan resmi yang didukung data, dokumen, dan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan

FORMABA Peduli mencermati berkembangnya polemik mengenai dugaan penimbunan sebagian kawasan Sungai Aek Batahan dan dampaknya terhadap ekosistem mangrove. Berdasarkan berbagai pemberitaan media dan aspirasi masyarakat, muncul pertanyaan mengenai perubahan metode pekerjaan dari penggunaan ponton atau tongkang menjadi penimbunan sebagian area sungai.

Di sisi lain, berkembang pula perbedaan penjelasan antara pihak yang terlibat dalam proyek mengenai penggunaan ponton. Perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pembangunan.

FORMABA Peduli tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kami berpandangan bahwa setiap informasi dan dugaan yang berkembang harus dijawab melalui keterbukaan informasi, evaluasi teknis apabila diperlukan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang. Proyek yang menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara teknis, hukum, dan lingkungan.

Ketiga, Infrastruktur Jalan dan Jembatan langgune batahan Tidak Boleh Menjadi Korban Pembangunan

FORMABA Peduli juga menyoroti kondisi ruas jalan Pantai Barat yang selama ini menjadi akses utama masyarakat. Aktivitas kendaraan proyek bertonase besar harus dikelola melalui pengawasan yang ketat agar tidak mempercepat kerusakan jalan maupun mengganggu mobilitas masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti ambruknya jembatan lama yang selama ini menjadi akses vital masyarakat. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa setiap kendaraan yang melintas harus memperhatikan batas kemampuan konstruksi jembatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama kontraktor harus memastikan kendaraan bertonase besar tidak merusak fasilitas umum lainnya selama proses pembangunan berlangsung.

Jangan sampai Jembatan Aek Batahan selesai dibangun dengan megah, tetapi jalan dan jembatan lain di kawasan Pantai Barat justru mengalami kerusakan akibat lemahnya pengawasan terhadap kendaraan proyek. Keberhasilan pembangunan tidak boleh diukur hanya dari berdirinya infrastruktur baru, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga infrastruktur yang telah ada.

Keempat, Pengawasan Harus Dievaluasi dan Diperkuat

Dalam negara hukum, setiap proyek strategis nasional wajib berada di bawah sistem pengawasan yang efektif, independen, dan akuntabel. Pengawasan bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, prinsip kehati-hatian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi yang dilakukan sejak dini akan memperkuat kualitas pembangunan, mencegah munculnya persoalan yang lebih besar, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sikap FORMABA Peduli

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik, FORMABA Peduli menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan Jembatan Aek Batahan, termasuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meminta PT Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, melaksanakan pekerjaan secara profesional, serta bertanggung jawab terhadap dampak operasional proyek terhadap infrastruktur umum seperti jembatan yang ambruk dan jalan yang rusak serta lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam percepatan penanganan kerusakan jalan, pengawasan kendaraan bertonase besar, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat selama proyek berlangsung.
  4. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat penanganan ruas jalan provinsi di kawasan Pantai Barat serta memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) guna mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih luas.
  5. Mendorong Ombudsman Republik Indonesia, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta lembaga pengawas lainnya sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional apabila terdapat dugaan maladministrasi atau persoalan tata kelola proyek yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

FORMABA Peduli menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Kritik merupakan bagian dari partisipasi publik yang dijamin dalam sistem demokrasi serta menjadi salah satu pilar penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kami percaya bahwa pembangunan yang berhasil bukan hanya ditandai dengan berdirinya sebuah jembatan, tetapi juga dengan terjaganya lingkungan hidup, membaiknya kualitas infrastruktur pendukung, terbukanya akses informasi kepada masyarakat, serta tumbuhnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

FORMABA Peduli akan terus mengawal pembangunan Jembatan Aek Batahan secara kritis, ilmiah, objektif, dan konstitusional. Sebab setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat harus benar-benar kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *