Pantaibaratpos.com – Muara Batang Gadis
Pemerintah Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyaluran tahap ini dilaksanakan di Balai Desa Sikapas pada Sabtu (25/07) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan penyaluran ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sikapas, Ikwanshyah Lubis, A.Md, serta didampingi oleh : Perangkat Desa, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, Perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sikapas Ikwanshyah Lubis, A.Md, menjelaskan bahwa BLT Dana Desa ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat. Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi warga kurang mampu.

“Penyaluran ini sudah melalui proses verifikasi dan musyawarah desa, sehingga diharapkan tepat sasaran. Kami berpesan agar bantuan ini digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, minyak goreng, kebutuhan sekolah anak, dan keperluan mendesak lainnya,” ujar Ikwanshyah.
Pada penyaluran tahap ini, sebanyak 14 KPM menerima bantuan masing-masing sebesar Rp1.800.000 untuk alokasi enam bulan. Seluruh proses penyaluran berjalan tertib, aman, transparan, serta disaksikan langsung oleh warga yang hadir.

Salah satu warga penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat atas bantuan yang telah disalurkan.
“Sangat terbantu sekali, uangnya akan saya gunakan untuk beli beras dan kebutuhan anak sekolah,” ucapnya penuh syukur.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sikapas, Kairul Pohan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi agar penyaluran bantuan sosial ini benar-benar merata dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami harap warga juga turut menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung,” tambahnya.
Pemerintah Desa Sikapas berkomitmen untuk melanjutkan penyaluran BLT Dana Desa pada tahap berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan. (PB-04)





