Pantaibaratpos.com – Panyabungan
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan AML, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam pengembangan kasus ini, AML diduga bekerja sama dengan pihak pelaksana untuk mengarahkan para camat dan kepala desa agar memasukkan program tersebut ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
Program Smart Village dirancang untuk meningkatkan kemampuan digital desa dengan nilai kontrak sebesar Rp24.975.000 per desa di Kabupaten Mandailing Natal. Namun, dari hasil penyidikan terhadap saksi, dokumen, dan ahli, terungkap bahwa program tersebut tidak disertai pemeliharaan (maintenance). Akibatnya, aplikasi Smart Village mangkrak dan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan oleh desa-desa sasaran.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, perbuatan rasuah yang dilakukan secara bersama-sama ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya di mana Tim Penyidik Kejari Madina telah lebih dulu menetapkan MA selaku Direktur Utama PT. ISN sebagai tersangka pada 6 Maret 2026.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka AML kini resmi ditahan selama 20 hari terhitung mulai 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi:
- Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum yang transparan.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Mohammad Nursaitias.
Melalui langkah tegas ini, Kejari Madina berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara serta Dana Desa agar berjalan sesuai aturan yang berlaku sekaligus memperkuat integritas penegakan hukum di daerah. (PB-01)





